Memaknai "Risks and Opportunities" ISO 14001:2015

Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi tulisan terkait bagaimana memaknai persyaratan resiko dan peluang (Risks and Opportunities) yang ada dalam persyaratan ISO 14001:2015.

Sedikit berbeda dengan Persyaratan ISO 9001:2015 bawa Risk and Opportunities tidak ada persyaratan format untuk di dokumentasikan, Risk and opportunities di ISO 14001:2015 harus dalam documented information (6.1.1 alinea terakhir).

Beberapa dari kita akan menemukan “ambiguitas” dalam kalimat “risk and opportunities “ dalam standard ISO 14001:2015 sehingga kita tidak bisa diartikan lempeng-lempeng. jika tidak membaca berkali kali (puluhan kali) maka bukan standard ISO namanya :) . Ujung-ujungnya kita juga di minta membaca Annex A.6.1 dan referensi dokumen lainnya untuk lebih memahaminya.

Konsep dan makna “Risk and Opportunities” telah di definisikan dalam ISO 14001:2015 klausul 3.2.11 yakni :

“Dampak merugikan yang potensial (Ancaman) dan dampak menguntungkan yang potensial (Peluang)”

Konsep: Jika sebuah activity/ prosess kita yakin akan bisa mencapai hasil yang di inginkan, maka kita bisa tetapkan aktifitas/proses tersebut tidak memiliki RESIKO.

Konsep: RESIKO bisa kita tetapkan / teridentifikasi jika activity/proses ada potensi dampak merugikan (Theat) atau potensi dampak menguntungkan (Opportunities). Jadi dalam proses menetapkan risk and opportunities kita di tuntut menjadi “ahli nujum / Peramal” dengan kaidah yang tepat tentunya.

Risk dan opportunity secara definisi adalah sesuatu didepan yang belum terjadi, sesuatu yang belum terjadi adalah tidak pasti.

Salah satu hal penting untuk di ingat bahwa persyaratan baru terkait “risk and opportunities” ini bahwa tidak semua Resiko dan peluang yang di hadapi organisasi di persyaratkan Perlu untuk di masukkan dalam penentuan resiko. Tentu saja harus ada keterkaitan dengan EMS dan Tujuan pencapaian sistem manajemen Lingkungan.

Contoh : Limbah berbahaya tentu memiliki resiko terkait EMS, namun resiko kegagalan dalam sales tentu tidak relevan. Atau resiko Penyalahgunaan kartu kredit dalam perusahaan :)

Jelas di dalam persyaratan bahwa “The risks and opportunities that need to be addressed” bermakna tidak semua resiko dan peluang perlu di dokumentasikan.

Penentuan resiko (Risk Determination) biasanya bersifat subjektif, berdasarkan opini, interpretasi dan judgement oleh orang yang ada di dalam organisasi. Jadi penentuan risk and opportunities terkait dengan EMS adalah keputusan masing masing organisasi.



Organisasi di minta untuk menetapkan Risk and opportunities terkait dengan:

1.      Elemen-elemen dari setiap aktifitas, produk dan jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan (alias : aspek Lingkungan)
2.      Persayaratan legal dan persyaratan lainya yang organisasi telah pilih dan tetapkan terkait EMS (compliance obligation)
3.      Isu-isu dan persyaratan yang di identifikasi sebagaimana klausul 4.1 dan 4.2 (COTO)

Jika Organisasi telah membuat daftar Risk and opportunities, apa selanjutnya yang harus dilakukan?

COTO, aspek lingkungan dan compliance obligation merupakan input untuk melakukan dan menetapkan risk and opportunities (RO), maka hasil dari risk and opportunities juga merupakan input untuk proses EMS selanjutnya. Maka sesuai klausul 6.1.4 harus di buat action plan untuk menangani resiko dan peluang tersebut, dan selanjutnya diminta klausul 8.1 untuk di terapkan dalam operasional organisasi. Jangan lupa untuk melakukan evaluasi efektifitas implementasinya sebagaimana persyaratan klausul 6.1.4.b




Sekali lagi, ISO 14001 tidak mempersyaratkan metode untuk menetapkan resiko dan peluang, It is up to the organization.

Untuk rekan-rekan yang tengah dalam proses menyusun Risks and Opportunities ISO 14001:2015, tetap semangat dan semoga artikel ini membantu.!

Sumber
أحدث أقدم