Pertanyaan
mohon masukannya terkait pengendalian dokumen mutu yg ada contoh dalam hal ini instruksi kerja/ WI dimana dibagian bawah dokumen biasanya ada nama pejabat dan jabatan dari orang yg mengesahkan dokumen tsb.
permasalahannya ketika orang yg mengesahkan pindah posisi/ purna tugas,, bagian pengendalian dokumen akan merevisi dokumen tersebut karena nama penanggu jawab sudah tidak relevan,, dan ketika banyak perubahan posisi maka pergantian dokumen pun akan bertambah banyak (boros kertas) ,,
apakah bapak/ ibu jg mengalami hal yg sama??dan apa solusi yg sudah diterapkan?
Salam.
Jawaban
Tanggapan 1 :
Kalau ditempat saya skg sistem elektronik pak, jd pendistribusian dan sosialisasinya bs dilihat dgn link di komputer masing2
Tanggapan 2 :
kalo di tempat kami hanya dicantumkan jabatan penanggung jawab saja pak (*tdk pakai nama), jd tdk perlu revisi di saat pejabat sblmnya mutasi/resign, asalkan dokumen msh relevan
Tanggapan 3 :
Jika pejabat yang mengesahkan dokumen (misalnya instruksi kerja atau prosedur, dll) berganti/resign tapi isi dokumen tidak berubah atau masih berlaku maka instruksi kerja/prosedur itu tidak perlu direvisi.
Tidak menyalahi klausul.
Dokumen direvisi jika isi atau content berubah.